Partai Garuda menyerahkan apapun putusan MK. Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif

Jakarta (ANTARA) - Partai Garuda menyerahkan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal batas usia capres dan cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan pihaknya selaku salah satu pemohon gugatan uji materi tersebut tidak pernah mengintervensi atau menyerang MK agar gugatan dikabulkan.

“Partai Garuda menyerahkan apapun putusan MK. Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Teddy menilai pihak-pihak yang mengintervensi MK soal putusan uji materi tersebut merupakan para pihak yang tidak menyukai Partai Garuda.

“Akhirnya mereka intervensi MK, mereka serang marwah MK dengan berbagai isu, hanya demi untuk memuluskan tujuan politik mereka,” ucapnya.

Baca juga: KPU bakal ikuti keputusan MK soal batas usia capres-cawapres

Dia pun menyinggung narasi hubungan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua MK Anwar Usman yang mencuat seiring bergulirnya persidangan mengenai gugatan tersebut.

Termasuk, narasi yang mengaitkan gugatan uji materi itu dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang juga merupakan putra Jokowi untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

“Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan pilpres (pemilihan presiden); jangan sampai Prabowo menang,” ucap Teddy.

Teddy mengatakan narasi yang dinilainya menyerang Jokowi dan MK tidak seharusnya dilontarkan. Sebagai pihak yang mengerti bernegara, ucapnya, harus menghormati dan mematuhi apapun putusan MK.

“Karena penafsir tunggal yang sah adalah MK, bukan mereka yang menyerang MK dan Jokowi. Mereka seolah-olah menjadi pemilik kebenaran atas tafsir hukum. Padahal, konstitusi telah diamanatkan ke MK bukan ke mereka,” katanya.


Baca juga: Mahfud Md: Tidak usah ramal putusan MK soal batas usia capres/cawapres

Selaku salah satu pemohon uji materi, Partai Garuda meminta MK untuk memutuskan gugatan tersebut tanpa perlu mendengarkan narasi yang berkembang.

“Partai Garuda sebagai pihak yang mengajukan gugatan, meminta MK untuk memutuskan gugatan tanpa perlu mendengarkan suara-suara itu. Anjing menggonggong kafilah berlalu,” ucap Teddy.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 10:00 WIB.

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika menjadi pemohon untuk perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Partai Garuda memohon pasal yang diuji materi itu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara”.

Baca juga: Cak Imin: Hormati apa pun putusan MK soal batas usia capres-cawapres

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023