MAM ditetapkan sebagai tersangka perorangan karena bertanggungjawab memerintahkan pembuangan limbah minyak hitam ke Perairan NatunaBatam (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran berinisial MAM (42 tahun) sebagai tersangka pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.
"MAM warga negara Mesir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK, atas pembuangan limbah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Batam Kepulauan Riau, Jumat.
Dia menjelaskan MAM ditetapkan sebagai tersangka perorangan karena bertanggungjawab memerintahkan pembuangan limbah minyak hitam ke Perairan Natuna.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi upaya Bakamla tangkap supertanker Iran di ZEE RI
Baca juga: DLH Batam gotong royong bersihkan sisa limbah B3 di Pantai Melayu
Kapal MT Arman 114 tersebut mengangkut muatan light crude oil atau minyak mentah kurang lebih sebanyak 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer minyak mentah dari kapal ke kapal dengan Kapal MT S-Tinos di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Laut Natuna.
Setelah mendapat laporan tersebut dari Bakamla, pihaknya segera melakukan uji sampel limbah minyak hitam tersebut di laboratorium.
"Setelah ada hasil dari uji laboratorium tersebut, dan pernyataan dari ahli limbah B3, bahwa benar bahwa apa yang dibuang oleh MT Arman itu adalah limbah B3," katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti lainnya, sehingga pihaknya bisa menetapkan MAM sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Bakamla untuk pertama kalinya temukan kapal asing kelabui data AIS
Baca juga: Anggota DPR minta proses hukum kapal supertanker Iran dikawal
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023