Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB. dan STNK asli disertai  fotokopi.

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya,14 wilayah itu sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Tangerang dan Palem Semi Karawaci pukul 08.30-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Indomaret Perum Dasana Indah pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Rawa Lumbu pukul 08.00-11.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti pukul 08.00-11.30 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-11.30 WIB;
  14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-11.30 WIB.
Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB. dan STNK asli disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023