Kulon Progo (ANTARA) - Tokok politik nasional Yenny Wahid menyatakan gugatan pengajuan permohonan tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait syarat usia pencalonan capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sah dan wajar secara hukum.
"Sebenarnya upaya hukum itu, sah-sah saja. Semua orang memiliki aspirasi, tapi masyarakat memiliki penilaian. Kita lihat prosesnya seperti apa. Putusannya minggu depan," kata Yenny Wahid di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, hukum tidak bisa diintervensi, biarkan hakim untuk punya penilaian sendiri.
"Kita harapkan penilaian tersebut memiliki kaidah demokrasi dan semangat ketatanegaraan Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, saat ini di Mahkamah Konstitusi sedang bergulir tiga gugatan atas tiga perkara. Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023. Ketiganya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan pokok permohonan yang berbeda-beda.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimohonkan uji materi oleh para pemohon adalah berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.
Perkara 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, pada pokoknya meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
Baca juga: Yenny Wahid dorong Indonesia lobi-lobi wujudkan de-eskalasi Gaza
Baca juga: Yenny Wahid dorong pemerintah evakuasi WNI di Gaza
Baca juga: Jokowi, Yenny Wahid dan Pastika terima penghargaan tokoh perdamaian
Pewarta: Sutarmi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023