Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri di Jakarta, Kamis mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.

Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.

"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata dia.

Ia mengatakan tersangka baru sampai dan sedang dalam proses bersama penyidik dan pihaknya meminta untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.

Sebelumnya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo datang ke Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis malam sekitar pukul 19.16 WIB.

Politisi NasDem tersebut dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.

Baca juga: NasDem pertanyakan sikap KPK tangkap paksa Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023