Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Diduga tujuh kapal tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan.
 
“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Ia menjelaskan tujuh kapal tersebut diamankan petugas saat patroli pengawasan secara serentak menggunakan Kapal Pengawas (KP) 03 di Selat Karimata, KP Hiu 07 di Perairan Laut Sulawesi, dan KP Hiu 03 di Laut Natuna Utara. Ketujuh kapal tersebut, Kapal Motor (KM) BS IV (30 GT), KM SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM MZ 3 (26 GT), KM F 738 (30 GT), KM BL 85 (29 GT), KM AJ (29 GT).

Baca juga: KKP perkuat pengawasan penangkapan ikan ilegal di perbatasan
 
Sebanyak 1,9 ton cumi, tiga ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti saat penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.

“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing (penangkapan ikan yang berlebihan)," kata dia.
 
Dengan diberlakukan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, katanya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan yang selama ini terjadi di WPPNRI, dapat beralih menjadi penangkapan ikan secara legal, diatur, dan dilaporkan secara bertahap.
 
Untuk itu, kata dia, pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan terus diperketat.
 
Adin mengingatkan untuk pemilik kapal di bawah 30 gross ton (GT) dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinan berusaha sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Baca juga: Indonesia dorong "illegal fishing" jadi TOC pada AALCO ke-61
Baca juga: Komitmen hapus penangkapan ikan ilegal demi konservasi berkelanjutan
Baca juga: KKP melumpuhkan 2 kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023