Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku telah menerima kembali berkas lima tersangka rekan artis Raffi Ahmad dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kelima rekan Raffi Ahmad itu berinisial F, MT, JA, KA dan WT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa membenarkan pada 24 Mei 2013 penyidik BNN telah menyerahkan kembali berkas perkara kelimanya.
"Nomor surat penyerahan kembali berkas itu Nomor B/669 s/ 673 /V/2013/BNN," katanya.
Berkas itu, kata dia, selanjutnya akan diteliti kelengkapan formal dan materilnya, sedangkan berkas untuk tersangka Raffi Ahmad dan dua rekan lainnya, R dan U, sampai sekarang belum diterima Kejaksaan.
Bulan lalu Raffi Ahmad dibebaskan BNN setelah dinyatakan dapat menjalani rehabilitasi jalan.
Presenter itu diciduk di rumahnya Minggu (27/1). BNN menyita barang bukti berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama Metylon.
Raffi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013