Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena diduga telah melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Penahanan oknum kepala SMP swasta berinisial AS (50) setelah yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP. Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah di Sukabumi, Kamis.
Menurut Deni, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini juga untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. Penetapan tersangka ini setelah pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka yang kemudian dilakukan gelar perkara seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
Adapun dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021, sementara untuk PIP anggaran 2019-2022. Dari hasil perhitungan Inspektorat Pemkab Sukabumi kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp580 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Untuk modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum kepala SMP swasta ini dengan cara melaporkan nama-nama pelajar fiktif sebagai penerima bantuan atau dengan kata lain menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan menambah nama-nama pelajar fiktif.
"Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP, apakah nanti kedepannya ada tersangka lain, masih kami dalami," tambahnya.
Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2 yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Malteng tahan tiga tersangka korupsi dana BOS
Baca juga: Kejari Tapin Kalsel tetapkan ASN sebagai tersangka korupsi dana BOS
Baca juga: Polri edukasi pentingnya transparansi cegah korupsi dana sekolah
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023