Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Kemenkumham Aceh terkait putusan sebelumnya yang membatalkan SK pengesahan pengurus partai lokal(parlok) PNA (Partai Nanggroe Aceh) di bawah pimpinan Irwandi Yusuf.

"Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor: 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023 telah menolak kasasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh," kata Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB (penggugat) Imran Mahfudi, di Banda Aceh, Kamis.

Kata Imran, kasasi yang diajukan Kemenkumham Aceh itu terkait putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA dan Putusan PTTUN Medan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN tentang Pembatalan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021.

Kata Imran, dengan telah keluarnya putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Aceh itu, maka Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 15/G/2022/PTUN.BNA yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 itu telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga SK tersebut wajib dicabut.

Imran menyatakan, bahwa informasi telah keluarnya putusan MA tersebut diperoleh berdasarkan informasi yang diunggah pada website info perkara Mahkamah Agung dan belum menerima salinan atas putusan MA tersebut.

"Sehingga, saat ini pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh itu," ujarnya.

Sebagai informasi, pasca Irwandi Yusuf dipenjara karena kasus korupsi pada 2018 silam, terjadi dualisme kepengurusan DPP PNA pasca terlaksana KLB (Kongres Luar Biasa) di Kabupaten Bireuen pada 14-15 September 2019 lalu.

Namun, SK untuk kepengurusan hasil KLB tersebut mendapat penolakan dari Kemenkumham Aceh.

Malah sebaliknya, Kemenkumham Aceh menerbitkan SK pengesahan kepengurusan baru DPP PNA nomor w1-418.AH.11.07 tahun 2021 pada 27 Desember 2021 lalu, yang diketuai oleh Irwandi Yusuf, serta mengganti sebagian besar pengurusnya.

Terhadap SK Kemenkumham Aceh untuk Irwandi Yusuf tersebut, DPP PNA hasil KLB secara resmi menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Meski demikian, lanjut Imran, putusan itu mempunyai konsekuensi yang sangat serius, dimana berdasarkan informasi pada website resmi KPU RI, kepengurusan DPP PNA yang didaftarkan pada KIP Aceh tanggal 13 Agustus 2022 adalah kepengurusan DPP PNA berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 tahun 2021 yang telah dibatalkan itu.

"Selanjutnya, kami akan mendiskusikan terkait dengan putusan ini dengan prinsipal dan tim hukum, untuk menentukan langkah-langkah yang akan kita tempuh berikutnya," kata Imran Mahfudi.

Terkait putusan MA itu, Ketua DPP PNA Irwandi Yusuf mengatakan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya melalui Putusan Nomor 23 K/TUN/2023 juga telah menolak gugatan Ketua DPP PNA versi KLB yang meminta pengesahan kepengurusan hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Artinya, posisi penggugat (dalam hal ini Samsul Bahri yang mengatasnamakan diri Ketua Umum DPP PNA hasil KLB 2019) sudah tidak diakui oleh Mahkamah Agung.

"Sehingga, putusan MA Nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun, serta tidak mempengaruhi kepesertaan PNA pada Pemilu 2024," katanya.

Kemudian, lanjut Irwandi, putusan MA Nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023 itu juga tidak mempengaruhi komposisi dan kedudukan dirinya sebagai Ketua Umum DPP PNA.

Artinya, ada atau tidaknya Putusan MA itu, Ketua Umum DPP PNA tetap pada Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.

Karena, kata dia, kalaupun SK perubahan kepengurusan DPP PNA tahun 2021 itu benar dibatalkan, maka akan kembali ke SK kepengurusan sebelum perubahan yakni SK Tahun 2017 yang juga dipimpin olehnya dengan Sekjend Miswar Fuady.

"Bahwa PNA adalah partai politik lokal yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Jadi, (putusan MA itu) tidak ada sangkut pautnya dengan pencoretan PNA sebagai peserta Pemilu 2024," demikian Irwandi Yusuf.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023