Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan kebijakan penguatan pengelolaan risiko bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Bappenas mengusulkan dua kebijakan yakni penguatan sarana dan prasarana tahan bencana serta pengelolaan dan pengurangan risiko bencana.
Berkaitan dengan penguatan sarana dan prasarana tahan bencana, lanjut Supriyadi, garis besar usulan kebijakan tersebut ialah mengarusutamakan pembangunan sarana dan prasarana publik serta hunian masyarakat yang tahan bencana.
Untuk mencapai kebijakan itu, ia menjelaskan tiga poin yang dapat dilakukan oleh BNPB, yakni pelaksanaan penilaian bangunan tahan bencana, pengarusutamaan pembangunan infrastruktur tahan bencana yang multifungsi (fasilitas umum sebagai tempat evakuasi), serta penerapan insentif penanggulangan bencana terutama pada kawasan berisiko tinggi.
Baca juga: BNPB: Manajemen data tingkatkan ketanggapan risiko bencana
Sementara berkenaan dengan penguatan pengelolaan dan pengurangan risiko bencana, Bappenas mengusulkan beberapa kegiatan seperti literasi dan edukasi kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, partisipasi segenap pelaku pembangunan dalam aksi kesiapsiagaan, peringatan dini, serta mitigasi struktural maupun non-struktural.
Supriyadi menegaskan pentingnya kolaborasi multi pihak dan integrasi program penanggulangan bencana guna mewujudkan ketahanan dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim.
Baca juga: BNPB sarankan Pemprov Jatim masifkan mitigasi cegah bencana
Baca juga: BNPB lakukan studi penanggulangan bencana terintegrasi di Swiss
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023