"Penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),"
Bukittinggi,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice rehabilitasi dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
"Penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, Kamis.
Ia mengatakan tujuan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir serta pemulihan pelaku.
"Setelah permohonan RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) maka Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi memerintahkan Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan rehabilitasi terhadap ketujuh tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," katanya.
Penetapan ini berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
"Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada Rabu (11/10) di Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Rumah Sakit Jiwa HB. Sa’anin Padang. Tujuh tersangka akan menjalani rehabilitasi rawat inap NAPZA selama tiga bulan," kata dia.
Ia menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika ini diberikan antara lain karena barang bukti yang tidak melebihi dengan jumlah pemakaian satu hari.
"Berdasarkan hasil penyidikan, asesmen terpadu para tersangka ini tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan bukan target operasi dan merupakan pengguna terakhir," katanya.
Ia menambahkan para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi dan menyatakan siap dengan surat pernyataan untuk menjalani rehabilitasi dan ada surat jaminan dari keluarga.
"Para tersangka juga bukan residivis kasus narkotika serta adanya respon positif dari masyarakat di lingkungan tempat tinggal tersangka," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023