Sektor-sektor ini yang disebut dengan industri lahap energiJakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada delapan subsektor industri, plus satu subsektor yang masuk kategori prioritas Kemenperin dalam upaya mempercepat dekarbonisasi.
Kedelapan subsektor tersebut yakni industri semen, baja, pulp dan kertas, tekstil, keramik, pupuk, petrokimia, serta makanan dan minuman, ditambah subsektor alat transportasi (otomotif).
“Sektor-sektor ini yang disebut dengan industri lahap energi. Dan, kami menambah satu sektor lagi, yakni industri alat transportasi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Sebanyak sembilan subsektor itu ditentukan dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 yang digelar Rabu (11/10).
Agus menegaskan, pihaknya siap menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian dalam mendukung proses dekarbonisasi. Permenperin ini antara lain akan mengatur tentang rencana aksi dan peta jalannya.
“Apalagi, saat ini kami sudah punya 35 standar industri hijau, sehingga sambil menunggu kesiapan industri agar bisa memitigasi,” terangnya.
Menperin menambahkan, guna mencapai sasaran akselerasi dalam upaya dekarbonisasi di sektor industri, langkah strategis yang perlu ditempuh di antaranya adalah menyiapkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) industri dalam pengelolaan gas rumah kaca.
Selanjutnya, perlu adanya mekanisme pemberian insentif, misalnya terkait restrukturisasi teknologi, peralatan, dan permesinan, termasuk penyederhanaan untuk perizinan usaha.
“Perlu juga adanya pelaporan emisi GRK (gas rumah kaca) melalui SIINas, dan menyiapkan product category rule,” ungkapnya.
Menperin optimis target net zero emission (NZE) di sektor industri bisa tercapai pada 2050, lebih cepat 10 tahun dari target net zero emission nasional pada 2060.
Optimisme tersebut didasarkan pada tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 yang hanya sebesar 8-20 persen dari total emisi GRK nasional.
Sementara jika dilihat dari sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64 persen, emisi dari limbah industri 24 persen dan proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process And Product Use (IPPU) sebesar 12 persen.
Baca juga: RI bidik keuntungan ganda dari penyimpanan karbon industri manufaktur
Baca juga: Menperin minta industri pendukung EBT dioptimalkan untuk proyek PLTS
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023