"Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku,"

Makassar (ANTARA) - Komisaris PT LinkAja Modalin Powered by iGrow Reza Ari Wibowo menyatakan pihaknya selaku tergugat akan mengupayakan membantu para Borrower atau Peminjam atas perkara gagal bayar kepada para Lender (pemberi pinjaman) sebagai penggugat setelah gugatannya dicabut di pengadilan.

"Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya Reza dalam keterangan resminya diterima, Kamis.

Menurut dia, meski dalam putusan pengadilan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepada para pemberi pinjaman. Tetapi, bukan berarti pihaknya lepas tanggungjawab terkait masalah ini.

Dalam artian, manajemen iGrow akan berupaya membantu agar para borrower mengembalikan pinjamannya kepada para pemberi pinjaman atau lender.

Oleh karena itu, iGrow telah melakukan tugasnya sebagai perantara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya bahkan telah melakukan penagihan dan segera melakukan tindakan tegas, termasuk upaya hukum maupun penarikan aset apabila dibutuhkan.

"iGrow melakukan upaya collection hingga upaya hukum lainnya agar borrower dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK dan Perjanjian Kerja Sama atau PKS," kata Chief Finance dan Strategy Officer LinkAja ini menegaskan.

Ia menjelaskan dalam kasus ini telah dilakukan mediasi antara para lender sebagai pihak penggugat dan pihak tergugat iGrow, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai turut tergugat.

Namun, mediasi yang seharusnya diikuti 40 penggugat hanya dihadiri oleh perwakilan dari satu orang penggugat. Sementara di satu sisi, pihak-pihak tergugat yakni iGrow dihadiri oleh manajemen, serta OJK dan Kominfo juga mengirimkan perwakilannya untuk hadir.

"Penggugat menyatakan bahwa mereka tidak bisa menerima (mediasi), tapi mereka setuju imateriil itu dihilangkan. Dari Rp500 miliar jadi Rp3 miliar. Terkait hal tersebut, kami mempertanyakan juga. Di satu sisi, pihak penggugat menyatakan iGrow baru memiliki izin tahun 2021, padahal iGrow sudah terdaftar di OJK sebagai penyelenggara P2P lending sejak 2017," ungkap Reza.

Sejauh ini pihaknya terus melakukan komunikasi secara intens dengan OJK untuk menjelaskan kondisi iGrow. Sebab, ini merupakan bukti komitmen perusahaan dalam upaya menyelesaikan kasus gugatan gagal bayar tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs resminya telah mencabut putusan gugatan yang dilayangkan oleh 40 lender selaku penggugat kepada PT iGrow Resources Indonesia. Kasus perkara yang digugat perihal gagal bayar borrower (peminjam) kepada para lender dan dinyatakan berakhir setelah dicabut pihak penggugat. Dengan putusannya, mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel,

Dalam laman PN Jaksel tersebut disebutkan, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat yang terdiri dari 40 orang untuk pencabutan perkara terkait ganti rugi atas kasus gagal bayar sebesar Rp3 miliar. Angka tersebut telah melalui revisi setelah dilakukan mediasi, dari semula Rp503 miliar terdiri dari Rp500 miliar untuk kerugian imateriel dan Rp3 miliar kerugian materiil.

Selain itu, iGrow telah berganti nama dari PT iGrow Resources Indonesia menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara atau LinkAja Modalin Powered by iGrow. Ini dilakukan dalam upaya manajemen mengubah fokus bisnis perusahaan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023