Dengan rincian, untuk program pembinaan dan pengembangan infrastruktur Permukiman sebesar Rp41,3 miliar, program pembangunan jalan sebesar Rp230 miliar serta untuk program pengelolaan Sumber Daya Air sebesar Rp 301,3 miliar,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI menyatakan sepakat Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan dana cadangan yang terdapat dalam rekening Bencana Alam (BA) 99 sebesar Rp 572,68 miliar milik Kementerian Keuangan.
Penggunaan itu untuk program Percepatan Pembangunan Madura dan telah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomer S-216/MK.02/2013 tangga 18 Maret 3013.
"Dengan rincian, untuk program pembinaan dan pengembangan infrastruktur Permukiman sebesar Rp41,3 miliar, program pembangunan jalan sebesar Rp230 miliar serta untuk program pengelolaan Sumber Daya Air sebesar Rp 301,3 miliar," kata Ketua Komisi V DPR RI, Laurent Bahang Dama usai rapat kerja dengan mitra kerja di Gedung MMPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Komisi V DPR RI juga menyetujui penjelasan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan BMKG terhadap alokasi anggaran dari BA 99 untuk pembangunan shelter penanganan bencana sesuai dengan surat Menkeu Nomer S-216/MK.02/2013, tertanggal 18 Maret 3013.
Untuk Kementerian PU dengan alokasi anggaran Rp558 miliar dengan program pembangunan dan peningkatan Tempat Evakuasi Sementara ( TES).Kementerian Perhubungan sebesar Rp10 miliar untuk program penguatan kapasistas. Kesiapan dan pengurangan resiko bencana.
"Untuk pembuatan lapangan penanggulangan bencana dengan rigid termasuk pengawasan di Bandar Udara Binaka Gunung Sitoli di Propinsi Sumatera Utara sebesar Rp4,55 miliar dan pemotongan bukit termasuk pengawasan di Bandar Udara Lasikin Sinabung Propinsi Nenggroe Aceh Darussalam sebesar Rp5,45 miliar," ujarnya
Sementara untuk BMKG sebesar Rp44 miliar, dengan program penguatan rantai peringatan dini .
"Untuk pembangunan dan pengembangan sistem peringatan dini nasional dan daerah yang terintegrasi 1 paket Rp22 miliar. Dan untuk pembangunan sirine utama yang dapat berbunyi kurang dari 10 menit setelah terjadi gempa di bawah laut 1 paket Rp22 miliar," ujarnya.
Laurent juga menyebutkan, bila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan penggunaan dana BA 99, maka itu tanggung jawab masing-masing kementerian.
"Kita hanya bicara teknis, kalau ada penyalahgunaan dana itu, itu tanggung jawab mereka sendiri," pungkas politisi Partai Amanat Nasional itu.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menyediakan alokasi anggaran yang khusus digunakan untuk bencana alam dengan nama BA 99.(*)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013