Tarakan (ANTARA) - Nelayan di Kalimantan Utara yang menggunakan kapal melakukan penangkapan di bawah 12 mil laut tanpa perizinan dalam berlayar menangkap ikan akan ditindak.
"Disamping itu pelaku usaha perikanan yang belum memiliki perizinan subsektor penangkapan ikan sesuai ketentuan diarahkan untuk segera mengurusnya," kata
Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Abdul Harris, di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu.
Saat ini, sebanyak 16 kapal yang diamankan ini tak langsung ditindak, namun diarahkan agar mengurus administrasi ke Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: Nelayan di Penajam saat kemarau diarahkan buat olahan ikan tangkapan
Harris mengatakan kapal yang diamankan telah diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara. "Apakah nantinya akan dilakukan pembinaan ataupun teguran ke pelaku usaha untuk segera memenuhi perizinan subsektor penangkapan ikan sesuai ketentuan," kata dia.
Menurut dia, belasan kapal yang diamankan ada beberapa yang memiliki dokumen. Namun, untuk dokumen yang sesuai ketentuan penangkapan ikan masih banyak yang belum memiliki.
Baca juga: Ekspor rajungan dari Cirebon capai 50 ton per tahun
Misalnya saja kapal pengangkut ikan dan penangkapan ikan wajib memiliki Surat Izin Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan (SIPI). "Hari ini kami panggil pemilik kapal dan nakhoda untuk kita beri pengarahan bahwa kapal pengangkut ikan wajib memiliki dokumen yang tadi," katanya
Adapun kepengurusan dokumen yang dimaksud, pelaku usaha akan diberikan rekomendasi oleh Dinas Perikanan Kalimantan Utara untuk mengurus dokumen ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca juga: Transformasi Digital Kunci Sukses Penangkapan Ikan Terukur
Berbagai macam alasan yang dilontarkan para pelaku usaha, diantaranya mengaku tidak mengetahui jelas aturan mengenai dokumen penangkapan ikan. Padahal aturan ini tertera jelas di PP Nomor 11/2023 tentang penangkapan ikan terukur. Tak hanya dalam aturan hukum, pihaknya juga masih melakukan sosialisasi melakukan sosial media.
Menurut dia, pola pemanggilan pelaku usaha ini sudah sejak lama dilakukan. Bahkan sempat terdapat tahapan pemeriksaan pengambilan keterangan melalui berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Pemprov Bali kejar peningkatan taraf hidup nelayan
"Kemarin ada enam kapal. Setelah kami BAP kita limpahkan ke provinsi dan sudah punya SIPI. Sudah mengikuti. Kalau pola ini sudah empat kali kita lakukan," tambah Harris.
Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya hanya mampu memberikan pengarahan saja. Namun, jika ditemukan kapal di luar Provinsi Kalimantan Utara pihaknya akan menerapkan sanksi berupa pencabutan izin hingga denda. Denda yang diberikan pun beragam sesuai dengan PP 85/2021.
Baca juga: PPN catat ikan tangkap di Benoa Bali mayoritas diekspor
"Ketentuan ada di Permen 31/2021. Nanti dendanya di PP 85. Ada rumus hitung dendanya. Jadi patokannya jenis ikan. Biasanya 1000 persen dikali koefisien kapal dikali lagi harga ikan dan dikali lagi hari pelanggaran. Nanti akan dapat hitungan dendanya," katanya.
Terpisah, salah satu pelaku usaha, Ferdi, mengatakan tak mengetahui pasti adanya aturan yang ditegakkan mengenai usahanya menangkap ikan. Sejauh ini ia hanya memenuhi dokumen berlayar saja.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023