Depok (ANTARA News) - Jaksa menuntut terdakwa kasus bom Beji Kota Depok Jawa Barat Ahmad Sofyan dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu Yusuf Rizaldi dengan 8 tahun penjara dan Agus Adillah 10 tahun penjara.

"Tuntutan hukuman itu berbeda disesuaikan dengan peranan masing-masing dalam menjalankan aksi teror mereka," kata jaksa penuntut umum Ida Bagus Alit dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok Senin.

Mereka dituntut berdasarkan UU No.12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Ia mengatakan Yusuf Rizaldi alias abu Toto dituntut lebih ringan karena perannya tidak terlalu menonjol, selain itu dia juga menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Ahmad Sofyan dituntut paling berat karena dia terlibat di semua peran, termasuk penyediaan alat dan bahan untuk merakit bom.

Pertimbangan jaksa yang meringankan yaitu karena mereka mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

"Yang memberatkan karena mereka melakukan tindakan terorisme dan tindakannya membahayakan orang banyak," katanya.

Sementara itu kuasa hukum tiga terdakwa Muslim Bakrie mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi karena peran mereka hanya sebagai pembantu.

Ia menjelaskan otak pelaku adalah Anwar yang tewas di Rumah Sakit Polri akibat peristiwa ledakan bom di Pondok Bidara Jalan Nusantara Kecamatan Beji Kota Depok pada 8 September 2012.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013