Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.
Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, di Cianjur, Jawa Barat, Rabu, mengatakan, mereka sudah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP Cianjur menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang.
"Surat imbauan sudah dikeluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Donggala minta partai politik kampanye tepat waktu
Pihaknya mencatat penertiban alat peraga yang terpasang di sejumlah kecamatan sudah dilakukan Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP setempat, namun untuk secara luas baru akan di rapat dengan Satpol PP dan pengurus parti politik peserta Pemilu 2024.
Namun hingga saat ini, tutur dia, belum ada penindakan yang diberikan terhadap peserta yang melanggar karena baru akan digelar rapat dan dilanjutkan dengan penertiban bersama Satpol PP Cianjur dan pengurus partai politik secara serentak.
Baca juga: Bawaslu Palu ingatkan parpol jangan pasang APK di luar tahapan
"Penertiban secara langsung dan serempak belum dilakukan karena akan dirapatkan terlebih dahulu pekan depan. Setelah rapat baru dilakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang termasuk melibatkan pengurus partai politik," katanya.
Sedangkan terkait sosialisasi yang dilakukan partai politik dalam mengenalkan nomor urut partai pada masyarakat dengan memasang alat peraga kampanye masih diperbolehkan sebelum masuk tahapan Pemilu termasuk alat peraga bakal calon anggota legislatif namun tidak di tempat terlarang.
Baca juga: KPU Situbondo mempersiapkan titik lokasi alat peraga kampanye pemilu
"Kami sudah memberitahukan pengurus partai politik untuk melakukan sosialisasi terkait nomor urut dan baka calon melalui alat peraga diperbolehkan, namun tidak dipasang di lokasi terlarang seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat yang dilarang Peraturan Daerah," katanya.
Termasuk kampanye di media sosial, tambah dia, masih diperbolehkan bagi partai politik dan bakal calon dalam mensosialisasikan diri dan nomor urut partai."Masih diperbolehkan dan kami belum bisa melakukan tindakan karena belum masuk tahapan Pemilu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Bali tindak pemasangan alat peraga kampanye di luar zona
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023