Tahun 2023 kita ada penambahan sekitar tujuh lembaga penyalur atau SPBU BBM satu harga sesuai penugasan pemerintah dalam hal ini BPH Migas

Ambon (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menambah tujuh lembaga penyalur BBM satu harga di Provinsi Maluku sebagai langkah menjalankan penugasan pemerintah.

"Tahun 2023 kita ada penambahan sekitar tujuh lembaga penyalur atau SPBU BBM satu harga sesuai penugasan pemerintah dalam hal ini BPH Migas," kata Sales Manajer PT Pertamina Patra Niaga Cabang Ambon Wahyu Purwatmo, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, menjalankan program penugasan BBM satu harga hingga saat ini setidaknya hampir 20 lembaga penyalur BBM satu harga tersebar di Provinsi Maluku.

Penyaluran BBM satu harga Pertamina terus mendukung program pemerintah dengan memastikan penyaluran BBM subsidi maupun non subsidi sampai ke lembaga penyalur dalam hal ini SPBU.

"Tahun ini lembaga penyalur BBM satu harga hadir di wilayah 3T yakni di Pulau Buru, Seram sampai di Maluku Barat Daya/MBD, kita punya empat lembaga penyalur BBM satu harga di wilayah 3T," katanya.

Kehadiran lembaga penyalur BBM satu harga di wilayah 3T ini tentunya menunjukkan dukungan Pertamina terhadap program pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi di masyarakat pulau Ambon sampai paling ujung pelosok kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia mengakui, penyaluran BBM ke lembaga penyalur satu harga di wilayah 3T mempunyai tantangan luar biasa.

Geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan menjadi tantangan terutama penyaluran Multi moda melalui darat, laut dan dialihkan melalui darat.

"Kami terus memasok energi sampai ke wilayah pelosok sebagai wujud keseriusan Pertamina dalam menjalankan penugasan pemerintah, untuk memastikan energi tersalurkan dengan baik ke masyarakat di wilayah 3T," ujarnya.

Kebijakan BBM Satu Harga yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses BBM di seluruh Indonesia dan sebagai salah satu Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) serta merealisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional sejak 1 Januari 2017.

"Dalam penerapannya dilakukan pengawasan agar tidak terjadi ketimpangan harga bagi masyarakat," kata Wahyu.

Baca juga: BPH Migas Percepat Program BBM Satu Harga, Wujudkan Pembangunan Merata dan Berkeadilan
Baca juga: Pertamina catat program BBM satu harga meluas hingga 472 lokasi

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023