Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Gerakan Milenial Indonesia (GMI) meyakini sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming sebagai sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang tepat untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Kami meyakini bahwa Gibran Rakabuming sebagai cawapres Pak Prabowo akan bekerja dengan mengakomodasi aspirasi anak muda Indonesia, karena Gibran juga merupakan dari golongan kaum muda," kata Ketua Umum GMI Sasha Tutuko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebab, kata dia, PP GMI memandang kriteria yang tepat sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto haruslah sosok yang memiliki orientasi pada ranah kepemudaan.
"Kepemimpinan politik Indonesia ke depan harus kepemimpinan yang lahir dari kelompok kaum muda, pemimpin yang merepresentasikan keinginan dan kebutuhan anak-anak muda Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Rampai Nusantara deklarasikan Gibran untuk cawapres 2024
Baca juga: Projo Jatim dukung Prabowo berpasangan dengan Gibran di Pilpres 2024
Terlebih, lanjut dia, jumlah anak muda di Indonesia saat ini mencapai 52 persen dari total keseluruhan penduduk Indonesia. Untuk itu, besaran angka besar tersebut harus diwakilkan oleh sosok pemimpin muda.
"GMI memiliki kanal yang tepat untuk menyalurkan aspirasi anak muda Indonesia, dan sosok Gibran adalah individu yang akan mewakili suara anak muda Indonesia," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa Prabowo dan Gibran juga akan menjadi pasangan ideal dan saling melengkapi apabila bersanding pada Pilpres 2024.
"Pasangan tersebut menjadi ideal karena pengalaman kepemimpinan Pak Prabowo di dunia militer dan relasi internasional mampu membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara besar, hal ini mampu menciptakan keberlanjutan kinerja Jokowi di dunia Internasional," ucap Sasha.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Hasto: Gibran sudah lapor ke PDIP soal dipinang jadi cawapres Prabowo
Baca juga: Hasto sebut PDIP ikut lirik Gibran jadi cawapres Ganjar
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023