Kupang (ANTARA) - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggunakan layanan penukaran mata uang asing (money changer) yang resmi.
"Kami mengimbau para wisatawan agar menggunakan money changer resmi yang terdaftar karena lebih terjamin," kata Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina dari Labuan Bajo, Rabu.
Hal itu dia sampaikan menyikapi adanya dua pelaku usaha money changer ilegal di Labuan Bajo yang telah ditertibkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT.
Dua pelaku usaha itu didapati melakukan kegiatan penukaran mata uang asing secara ilegal dan menerima transaksi valuta asing.
Kini pelaku kegiatan penukaran valuta asing (valas) tanpa izin yang terkena tindakan penertiban telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha ke Bank Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Manggarai Barat merupakan kabupaten yang paling banyak dikunjungi wisatawan mancanegara di NTT.
Pada tahun 2022, Kabupaten Manggarai Barat telah dikunjungi wisatawan mancanegara sebanyak 42.916 jiwa, yang mana angka ini meningkat 600,21 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya sebesar 6.129 jiwa.
Dengan tingginya jumlah wisatawan yang berkunjung, BPOLBF mengimbau agar wisatawan juga memanfaatkan layanan kepariwisataan yang resmi di Labuan Bajo.
Untuk layanan penukaran uang, ia menyarankan agar wisatawan dapat mencari referensi money changer resmi pada laman Bank Indonesia.
Dengan demikian para wisatawan bisa bertransaksi di tempat penukaran uang berizin sehingga terhindar dari risiko penipuan dan kejahatan.
Shana pun menyarankan agar wisatawan mancanegara dapat menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) agar lebih mudah.
"Apabila ada kesulitan, jangan ragu-ragu untuk beri informasi ke BPOLBF, ke kanal informasi pengaduan kami," ucap Shana.
Berdasarkan data Januari hingga September 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT telah menertibkan lima pelaku usaha yang menyelenggarakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara ilegal, yakni dua di Labuan Bajo, dua di Kota Kupang, dan satu di Kota Kupang yang melakukan kegiatan transfer valas ilegal.
Dari jumlah yang ditertibkan itu, pihak-pihak tersebut memiliki kegiatan usaha diantaranya yaitu toko suvenir, toko emas, travel agent, dan toko kelontong.
Baca juga: Bank Indonesia tertibkan dua money changer ilegal di Labuan Bajo NTT
Baca juga: BI: Transaksi money changer di Bali setiap bulan capai Rp627 miliar
Baca juga: BPOLBF ingatkan wisatawan cari referensi resmi sebelum ke Labuan Bajo
Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023