Dua pelaku usaha didapati melakukan kegiatan money changer ilegal dan menerima transaksi valas,
Kupang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan dua pelaku usaha money changer atau tempat penukaran valuta asing ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Dua pelaku usaha didapati melakukan kegiatan money changer ilegal dan menerima transaksi valas," kata Kepala BI NTT Donny Heatubun dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Rabu.
Ia menyampaikan penertiban dua pelaku usaha money changer ilegal di Labuan Bajo itu dilakukan pada 27 September 2023.
Baca juga: Penghimpunan devisa hasil ekspor BNI naik 66 persen per Agustus 2023
Semua pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban telah ditempeli stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Januari hingga September 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT telah menertibkan lima pelaku usaha yang menyelenggarakan KUPVA BB ilegal, yakni dua pelaku usaha di Labuan Bajo, dua pelaku usaha di Kota Kupang, dan satu pelaku usaha di Kota Kupang yang melakukan kegiatan transfer valas ilegal.
Dari jumlah yang ditertibkan itu, pihak-pihak tersebut memiliki kegiatan usaha di antaranya yaitu toko suvenir, toko emas, travel agent, dan toko kelontong.
Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, Donny melarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud atau akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
Baca juga: BI: Aliran modal asing keluar Rp2,5 triliun pada 2-5 Oktober 2023
Bank Indonesia juga mengimbau pelaku usaha KUPVA BB atau money changer tidak berizin lainnya untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan atau mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing.
"Dalam hal ini perlu kami tekankan kembali bahwa pengurusan izin di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apa pun dan dilakukan secara online melalui website Bank Indonesia," kata Donny.
Ia menjelaskan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk NTT. Bank Indonesia bersama pihak kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif. Bank Indonesia juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA BB atau money changer yang melakukan tindak kejahatan.
Sebelum melakukan penertiban KUPVA BB ilegal di Labuan Bajo, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bersama Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan sosialisasi perizinan KUPVA BB serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Labuan Bajo pada 1 Agustus 2023.
Sosialisasi itu melibatkan instansi dan organisasi di antaranya BPOLBF, PLBN, Hipmi, Kadin, PHRI, Disperindag, Dinas Pariwisata, serta pelaku usaha di daerah tersebut.
Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023