Denpasar (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Bali pada sidang pleno Komisi Pemilihan Umum setempat, Minggu.

"Penolakan atas hasil pleno KPU lantaran tidak sesuai dengan dokumen formulir C1," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristianto di Sekretariat DPD PDIP Bali di Denpasar.

Ia menganggap dokumen C1 sebagai data otentik karena kandidat pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mengungguli pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta),

Berdasarkan Pasal 25 Ayat 5 dan Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Rekapitulasi, seharusnya keberatan pihak PAS bisa langsung dikoreksi. "Tapi hal itu tidak dilakukan, meski kami sudah tunjukkan bukti otentik," katanya.

Ia memaparkan kekeliruan rekapitulasi suara masing-masing kandidat. Hal itu berdasarkan dokumen C1 yang didapat dari semua TPS.

"Kami berharap KPU membuka ruang, dengan niat baik dan cara-cara yang baik. Ada sembilan kontainer dokumen, sudah empat kali dicek, pasangan Puspayoga-Sukrawan masih unggul," katanya.

Hasto mengatakan terjadinya kesalahan rekapitulasi pada tahap sebelumnya, baik dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), desa, kecamatan, hingga rekapitulasi kabupaten/kota.

Sementara itu, tim Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan PAS Arteria Dahlan mengatakan dokumen C1 yang dimiliki PDIP seluruhnya telah dibubuhi tanda tangan penyelenggara pilkada.

Ia menyebut, ada tujuh kabupaten yang hasil rekapitulasinya bermasalah, yakni Karangasem, Buleleng, Klungkung, Tabanan, Badung, Jembrana, dan Bangli.

Arteria juga mengaku siap dikoreksi jika suara kandidat yang diusung partainya kelebihan suara. "Kami yakin unggul 332 suara. KPU telah abai. Dalam pleno tadi, mereka tidak membawa dokumen rekapitulasi suara di kabupaten/kota," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013