Denpasar, (ANTARA News) - Pemerintah Propinsi (Pemprop) Bali menyatakan setuju tentang pemanfaatan gugus kepulauan Nusa Penida sebagai "bird sanctuary (BS)", yakni suatu kawasan yang diperuntukkan bagi perlindungan burung.
"Kita sangat setuju dengan dibukanya Nusa Penida sebagai kawasan BS, dengan harapan lebih mengoptimalkan gugus kepulauan itu sebagai `surga` binatang khususnya burung di masa mendatang," kata Kadis Kehutanan Propinsi Bali Ir Made Sulendra, di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (10/7).
Usai pelepasan 25 ekor burung Jalak Bali (leucopsar rothschildi) pada gugus kepulauan sekitar 20 mil tenggara Pulau Dewata itu, Kadis Kehutanan menyatakan menyambut positif dimulainya aktivitas BS di pulau yang cukup jauh dengan daratan Bali yang penuh dengan berbagai "kesibukannya".
"Kita harapkan Nusa Penida dapat menjadi `surga` bagi aneka jenis burung dengan populasi yang aman dari berbagai jenis gangguan," ucapnya.
Senada dengan Kadis Kehutanan, Drh Gede N Bayu Wirayudha, pemerhati satwa asal Pulau Dewata menyebutkan, untuk menjadikan Nusa Penida sebagai BS sangat dimungkinkan, selain karena kondisi alam dan lingkungan yang mendukung, juga peranan masyarakat setempat yang sangat besar.
Bayu yang aktivis pada The Friends of the National Parks Foundation (FNPF) menyebutkan, kegiatan BS yang kini telah dimulai di gugus kepulauan tersebut, merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
"Satu-satunya di Indonesia kegiatan BS yang khusus mengunakan pulau yang telah dihuni manusia," ujar Bayu yang juga ketua bidang lingkungan pada Yayasan Begawan Giri (YBG).
Menurut dia, Nusa Penida sebagai pulau yang telah dihuni manusia, dimungkinkan untuk dapat dipakai BS sehubungan dengan masyarakatnya yang memiliki aturan adat (awig-awig) secara khusus terhadap perlindungan satwa.
"Awig-awig yang ada, melarang orang melakukan aktivitas apapun yang dapat mengganggu pertumbuhan dan keberadaan hewan di Nusa Penida, termasuk aneka jenis burung," ucapnya.
Bila ada warga setempat yang berani melanggar awig-awig tersebut, sanksinya adalah keluar dari lingkungan desa adat, bahkan dari Nusa Penida.
"Sementara bila orang dari luar daerah itu, tentu sanksinya lebih berat lagi, yakni diproses sesuai aturan yang ada, bahkan mungkin dilaporkan kepada yang berwajib," ucapnya.
Sehubungan adanya awig-awig serta lingkungan alam yang mendukung itulah, kata Wirayudha, gugus Nusa Penida yang terdiri atas tiga pulau kecil, Nusa Lembongan, Ceningan dan Nusa Penida, sangat tepat untuk dijadikan BS.
Sebagai tahap awal, siang itu telah dilepaskan 25 ekor Jalak Bali, yakni jenis burung yang sudah mulai langka dan dilindungi undang-undang.
Jalak Bali yang akan dilepas sebanyak itu, merupakan hasil penangkaran non komersial pada areal milik YBG di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Bayu mengungkapkan, penangkaran di YBG dimulai sejak Juni 1999, yakni dengan mengimpor dua pasang burung langka itu dari tempat budidayanya di Inggris.
"Dari dua pasang tersebut, hingga kini telah menjadi 93 ekor, yang 25 di antaranya telah diliarkan di alam bebas siang itu," ucapnya menjelaskan.
Hadir pada pelepasan burung di areal barunya yang hampir mirip dengan habitat aslinya di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) itu, beberapa pejabat teras di jajaran Pemprop Bali serta sejumlah pemerhati masalah lingkungan.(*)
Copyright © ANTARA 2006