Pajak karbon implementasinya bukan hanya serta merta untuk penerimaan, tetapi untuk mendorong mekanisme perubahan perilaku dari masyarakat kita
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso mengatakan salah satu tujuan pajak karbon adalah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengurangan emisi karbon.

“Pajak karbon implementasinya bukan hanya serta merta untuk penerimaan, tetapi untuk mendorong mekanisme perubahan perilaku dari masyarakat kita,” kata Adi saat ditemui usai kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023 di Jakarta, Selasa.

Pemerintah masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon. Menurut Adi, pemerintah mempertimbangkan dorongan mekanisme perdagangan karbon, kesiapan meraih komitmen National Determined Contribution (NDC), serta kesiapan industri dalam menyusun regulasi pajak karbon.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), regulasi pajak karbon ditargetkan rampung pada 2024 mendatang.

“Dalam UU HPP piloting ditargetkan sampai 2024, kemudian nanti akan kita lihat lagi perkembangannya,” ujar Adi.

Pajak karbon dalam UU HPP mengatur tentang pengenaan pajak untuk tiap kelebihan emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menyebutkan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menggodok penyelesaian regulasi pajak karbon.

Ihsan menyebut penyusunan pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati. Dalam konteks itu, pemerintah akan memperhatikan seluruh aspek yang terlihat dalam kebijakan pajak karbon.

Di sisi lain, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon secara resmi telah diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9), oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden mengatakan peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim.

IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, di antaranya Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

Baca juga: Wamenkeu: Pajak Karbon beri alternatif ke dunia usaha kurangi emisi
Baca juga: Sri Mulyani: Penerapan pajak karbon dilakukan bertahap dan hati-hati


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023