Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan bahwa rencana mengembangkan Kota Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional setelah perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan memacu pertumbuhan wilayah sekitarnya.

Menurut dia, perpindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) juga dapat mewujudkan pembagian beban antara peran pusat pemerintahan dan pusat pertumbuhan ekonomi.

“Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional adalah hal yang baik agar segala sesuatunya tidak hanya bertumbuh di IKN,” kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dapat memacu pertumbuhan sentra-sentra ekonomi di daerah lain. Apalagi, sentra pertumbuhan ekonomi harus tersebar di banyak daerah dan di banyak provinsi untuk memastikan perkembangan ekonomi nasional yang merata.

Baca juga: Legislator berharap macet dan banjir di DKI teratasi usai IKN pindah

Menurut dia, menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional juga merupakan langkah tepat karena banyak bisnis sudah berkembang di Jakarta.

“Karena sudah banyak juga perusahaan-perusahaan di Jakarta, tentu tidak mudah kalau misalkan semuanya harus bergeser ke IKN,” kata dia.

Dengan tetap mengembangkan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, Jakarta akan tetap menarik bagi masyarakat yang ingin mencari penghidupan lebih baik. Jakarta pun akan terus menjadi “kancah lebur” (melting pot) berbagai suku dan bangsa dari Indonesia maupun dari luar negeri.

“Bagaimanapun, Jakarta akan tetap seksi sebagai kota yang dapat dijadikan tumpuan hidup bagi masyarakat Indonesia walaupun ada ibu kota baru,” kata Ujang.

Baca juga: Jakarta dinilai jadi pusat ekonomi seperti New York setelah IKN pindah

Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyepakati RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia September 2023.

Perumusan RUU DKJ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU DKJ nantinya mengusung konsep pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
sebagai kota global dan pusat ekonomi Indonesia. Banyak aspek keuangan negara juga akan diatur dalam RUU DKJ.

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023