Dari caranya menyemen korban dalam drum, ini murni tindak pidana pembunuhan. Namun, ini perlu penyelidikan lebih lanjut
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, Aceh, memastikan kerangka manusia yang ditemukan dalam drum dengan kondisi dicor semen merupakan korban pembunuhan.
"Dari caranya menyemen korban dalam drum, ini murni tindak pidana pembunuhan. Namun, ini perlu penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman, di Aceh Besar, Selasa.
Sebelumnya, seorang warga menemukan kerangka manusia dalam drum yang dicor semen di Krueng (sungai) Jurong Iboh, Gampong Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (1/10) sekira pukul 18.00 WIB.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini kerangka manusia tersebut berada di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) guna pemeriksaan serta pengambilan sampel DNA.
Baca juga: Polisi uji DNA tulang manusia yang ditemukan tercor dalam drum di Aceh
Selanjutnya, kata Kapolres, DNA tersebut segera dikirim ke Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna dicari DNA pembanding. Tujuan, untuk mengungkap identitas korban.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Ditreskrimum Polda Aceh dan Biddokkes Polda Aceh guna mengungkap identitas korban. Tahapannya, tentu memeriksa DNA korban," katanya.
Selain memeriksa DNA, kata dia, kepolisian juga memeriksa laporan orang hilang dari rentang waktu 2011 hingga kerangka manusia tersebut ditemukan. Dari penyelidikan awal, masyarakat menyampaikan drum berisi kerangka manusia tersebut sudah ada di sungai itu sejak 2011.
"Sampai saat ini, juga belum ada laporan orang hilang. Bisa jadi, korban orang dari luar Aceh Besar, bahkan bisa jadi luar Aceh. Kemungkinan itu bisa saja terjadi, namun tunggu hasil pemeriksaan DNA pembandingnya," kata Carlie Syahputra Bustaman.
Baca juga: Menyingkap penemuan kerangka manusia di Rorotan
Baca juga: Proses identifikasi kerangka manusia di Rorotan sudah 90 persen
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023