Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai mempersiapkan titik-titik lokasi penempatan alat peraga kampanye mulai tingkat desa dan kecamatan hingga kabupaten menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi, menyampaikan, pada Rabu besok (11/10) mulai rapat koordinasi dan sosialisasi bersama dengan panitia pemilihan kecamatan atau PPK mengenai titik lokasi alat peraga kampanye.

"Besok kami rapat koordinasi internalisasi Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye. Ini kami sosialisasikan kepada PPK yang tersebar di 17 kecamatan," katanya, di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Bali tindak pemasangan alat peraga kampanye di luar zona

Ia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 15/2023 mengatur tentang kampanye dan metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan kemudian mengenai siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye dan seterusnya.

Menurutnya, petugas PPK di masing-masing kecamatan itu nantinya berkoordinasi dengan pemerintahan desa hingga kecamatan dalam rangka mensosialisasikan PKPU 15/2023 serta penentuan titik lokasi alat peraga kampanye.

Baca juga: Bawaslu DKI & Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye bacaleg

"Jadi nanti di desa akan ditentukan zona-zona mana yang dilarang ada alat peraga kampanye termasuk dengan kecamatan, kemudian nanti akan kami kompilasi," ujar dia.

Sementara KPUD Kabupaten Situbondo, lanjut ia, juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya atau tingkat kabupaten (Forkopimda) dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Penentuan titik lokasi alat peraga kampanye atau APK kami persiapkan karena sebentar lagi sudah menghadapi kampanye, yakni pada tanggal 28 November 2023," katanya.

Baca juga: Bawaslu ingatkan jajarannya tak ragu copot APK yang langgar aturan

Data KPUD Situbondo menyebutkan ada 469 orang bakal calon anggota legislatif yang terdaftar dalam dokumen DCT berasal dari 16 partai politik yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Ke-16 partai politik itu adalah Partai Gerindra, PKB, PDI P, Golkar, NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023