... seakan-akan Polda NTT punya quick count. Itu tidak benar... "Kupang, NTT (ANTARA News) - Kepala Polda NTT, Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga, menegaskan, instansinya tidak memiliki piranti hitung cepat untuk mengetahui hasil pemilihan gubernur putaran kedua yang berlangsung 23 Mei 2013.
Dia menegaskan hal itu menjawab pertanyaan Antara seputar beredarnya hasil Pilgub NTT melalui pesan singkat (SMS) yang mengatasnamakan sumber Polda NTT dan cukup meresahkan masyarakat di provinsi kepulauan itu.
"Tugas kewajiban, tanggung jawab dan wewenang penghitungan suara hasil pilkada hanya oleh Komisi Pemilihan Umum, sehingga hasil perolehan suara yang sah adalah hanya yang resmi diumumkan KPU melalui sidang pleno KPU," katanya, di Kupang, Sabtu.
"Mohon maaf, Polda NTT tidak punya quick count. Kami memang sudah mendengar ada isu-isu seakan-akan Polda NTT punya quick count. Itu tidak benar," katanya.
Menurut dia, petugas Polda NTT memang memonitor aktivitas pilkada, termasuk proses penghitungan suara di tempat-tempat pemungutan suara tetapi hanya untuk kepentingan bahan analisis dan antisipasi keamanan.
Sesuai ketentuan, kata dia, seyogyanya semua pihak harus tahu dan paham bahwa tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab penghitungan suara adalah KPU. Semua pihak harus bersabar dan mengacu pada pengumuman resmi KPU.
"Saya berharap, para pejabat dan tokoh secara langsung bisa mengklarifikasi karena aturan sudah jelas," katanya.
"Saya tekankan bahwa tugas kami adalah pengamanan bukan mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT," kata Yoga
(B017/M026)
"Tugas kewajiban, tanggung jawab dan wewenang penghitungan suara hasil pilkada hanya oleh Komisi Pemilihan Umum, sehingga hasil perolehan suara yang sah adalah hanya yang resmi diumumkan KPU melalui sidang pleno KPU," katanya, di Kupang, Sabtu.
"Mohon maaf, Polda NTT tidak punya quick count. Kami memang sudah mendengar ada isu-isu seakan-akan Polda NTT punya quick count. Itu tidak benar," katanya.
Menurut dia, petugas Polda NTT memang memonitor aktivitas pilkada, termasuk proses penghitungan suara di tempat-tempat pemungutan suara tetapi hanya untuk kepentingan bahan analisis dan antisipasi keamanan.
Sesuai ketentuan, kata dia, seyogyanya semua pihak harus tahu dan paham bahwa tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab penghitungan suara adalah KPU. Semua pihak harus bersabar dan mengacu pada pengumuman resmi KPU.
"Saya berharap, para pejabat dan tokoh secara langsung bisa mengklarifikasi karena aturan sudah jelas," katanya.
"Saya tekankan bahwa tugas kami adalah pengamanan bukan mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT," kata Yoga
(B017/M026)
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013