Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan tetap akan menangani piutang PT Bank BRI sebesar Rp19,3 miliar meskipun saat ini pemerintah tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2005. "Saat ini kami melakukan penghapusan secara mutlak untuk di Bank BRI sebesar Rp19,37 miliar dari 153 debitor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin. Menkeu menyebutkan, khusus piutang BUMN yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Ditjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), tetap dilakukan pengurusannya sesuai ketentuan pengurusan piutang negara. PP Nomor 14 tahun 2005 mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan peraturan tentang tata cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak atas perusahaan negara/daerah. Dalam rangka kehati-hatian, penghapusan secara mutlak terbatas atas piutang perusahaan negara/daerah ditujukan untuk piutang yang telah dihapusbukukan sebelum/pada tanggal 31 Desember 2002, telah disetujui RUPS, dan telah diurus secara optimal oleh DJPLN atau telah ditarik oleh kreditor dan selesai dilaksanakan restrukturisasi dengan recovery paling sedikit 50 persen dari sisa pokok (jika barang jaminan masih ada) dan paling sedikit 15 persen dari pokok (jika barang jaminan tidak ada). Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, sebesar Rp19,37 miliar piutang Bank BRI berasal dari 153 debitor yang saat ini sedang diproses penghapusannya oleh sembilan Kantor Wilayah DJPLN seluruh Indonesia. Jumlah terbesar ditangani oleh Kanwil VI DJPLN Surabaya dengan jumlah piutang Rp11,93 miliar yang mencakup 57 debitor. Sementara terkecil dari Kanwil IXB DJPLN Manado dengan jumlah Rp2,31 juta dari empat debitor. Selain menangani piutang BRI, Depkeu juga memproses penghapusan secara mutlak piutang di Bank BNI sebesar Rp17,65 miliar yang berasal dari 50 debitur. Dari jumlah itu sebagian telah ditetapkan penghapusannya oleh Menteri Keuangan, sebagian masih dalam proses. Pemerintah telah menyiapkan draft perubahan atas PP Nomor 14 tahun 2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah. Dengan perubahan itu, penghapusan piutang perusahaan negara/daerah tidak lagi melalui Menteri Keuangan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006