Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Azis dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan pemberian izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomot KEP-05/D.05/2013 tanggal 30 Januari 2013.
Keputusan Dewan Komisioner OJK itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan, maka keputusan tersebut dapat diubah atau ditinjau kembali.
Meski izin usaha sudah terbit per 30 Januari 2013, Pemerintah Provinsi Jabar baru meluncurkan PT Jamkrida pada 11 April 2013.
Direktur Utama PT Jamkrida Jabar HM Syahrul David menyebutkan tujuan pembentukan PT Jamkrida Jabar untuk memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) dan meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah.
Selain itu, badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut diharapkan memberikan sumbangan terhadap pendapatan asli daerah serta memberikan manfaat terhadap jumlah tenaga kerja yang ada di Jawa Barat melalui penguatan permodalan kegiatan usaha khususnya bagi KUKM.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013