Terkait penyidikan, pada 2023, atau sejak pemberlakuan P2SK, penyidik OJK telah menyelesaikan 17 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau istilahnya P21, yang terdiri atas 13 perkara perbankan dan 4 perkara industri keuangan non-bank (IKNB)

Jakarta (ANTARA) - Sejak pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 17 perkara dalam sektor jasa keuangan dengan status berkas yang lengkap atau P21.

“Terkait penyidikan, pada 2023, atau sejak pemberlakuan P2SK, penyidik OJK telah menyelesaikan 17 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau istilahnya P21, yang terdiri atas 13 perkara perbankan dan 4 perkara industri keuangan non-bank (IKNB)," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin.

Kemudian hingga 9 Oktober 2023, penyidik OJK tengah menangani 26 dalam sektor jasa keuangan yang statusnya masih belum tuntas.

“Selanjutnya pada posisi per 9 Oktober 2023, penyidik OJK sedang menangani 26 perkara, ada yang tahap telaah, ada yang sedang tahap penyelidikan, ada yang dalam tahap penyidikan,” kata Mirza.

Ia merinci, 26 perkara tersebut terdiri dari 14 perkara dalam sektor perbankan, 4 perkara dalam sektor pasar modal, serta 8 perkara dalam sektor industri keuangan non-bank.

Mirza mengungkapkan sejak 2014 sampai dengan 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang dinyatakan selesai atau dengan status P21.

“Jadi sejak 9 tahun yang lalu sampai dengan 9 Oktober per hari ini, penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang dinyatakan lengkap P21, yang terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB,” katanya.

Penyelesaian perkara-perkara dalam lingkup industri jasa keuangan didukung dengan adanya POJK Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai, POJK tersebut memberikan OJK wewenang untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal bertukar informasi maupun melakukan penyidikan bersama.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) yang mengatakan bahwa OJK berwenang melakukan penyidikan pencucian uang dengan tindak pidana asal di sektor jasa keuangan. Kemudian dalam ayat (2) juga menyebutkan, penyidik OJK dapat meminta informasi atas hasil analisis mengenai transaksi keuangan yang mengindikasikan pencucian uang kepada PPATK.

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, berbeda dengan POJK 22/POJK.01/2015 sebelumnya yang juga membahas kejahatan sektor keuangan, POJK yang baru saat ini merupakan wujud simplifikasi aturan yang lama, serta memberikan mandat OJK untuk melakukan penyidikan tidak hanya terhadap yang di bawah pengaturan OJK, melainkan juga industri keuangan yang berisiko secara keseluruhan.

Baca juga: OJK menerbitkan aturan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan

Baca juga: OJK menerbitkan aturan baru program anti pencucian uang

Baca juga: OJK sebut telah realisasikan anggaran Rp1,95 triliun di kuartal I 2023

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023