Napi yang mendapatkan remisi itu harus disiplin dan tercatat di dalam buku register atau buku catatan pelanggaran disiplin napi...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 383 narapida beragama Budha pada peringatan Hari Raya Waisak 2013.
"Pada Hari Raya Waisak 2013 sebanyak 383 napi dan anak diberikan pengurangan masa tahanan yang beragam," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat.
Pengurangan masa tahanan terhadap napi dan anak didik itu telah sesuai dalam peraturan yang berlaku.
"Aturan untuk memberikan remisi itu termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 dan Kepres No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi," kata Akbar.
Syarat untuk mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin, katanya.
"Napi yang mendapatkan remisi itu harus disiplin dan tercatat di dalam buku register atau buku catatan pelanggaran disiplin napi," kata Akbar.
Besaran remisi yang diberikan itu mulai dari pengurangan 15 hari hingga ada yang langsung bebas, "Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani," katanya.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013