"Masih (dirawat di RS)," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai kasus ini, KemenPPPA melalui tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Simalungun langsung bergerak menjangkau korban.
Baca juga: KPPPA: Anak berkonflik dengan hukum tetap berhak peroleh pendidikan
Baca juga: Kasus siswi SD Jaksel terjatuh, publik agar tunggu hasil penyelidikan
Nahar mengatakan nantinya korban tidak akan diasuh lagi oleh pelaku untuk mencegah terulangnya kasus.
"Untuk anak disarankan untuk tidak diasuh oleh pelaku karena sudah ada indikasi melakukan kekerasan terhadap anak. Dan berharap agar keluarga besar didampingi OPD (organisasi perangkat daerah) terkait memutuskan pihak yang akan mengasuh (korban) selanjutnya," kata Nahar.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Simalungun.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang anak berusia 5 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tante korban di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada Rabu (4/10).
Penganiayaan diduga dilakukan lantaran pelaku kesal terhadap korban yang menghabiskan makanan di rumahnya.
Ibunda korban diketahui telah lama pergi meninggalkan anaknya. Sementara ayah korban meninggal dunia pada April 2023.
Sejak saat itu, korban tinggal bersama pelaku dan keluarganya.*
Baca juga: KemenPPPA: Pola asuh positif cegah anak terpapar perilaku negatif
Baca juga: KemenPPPA: Hukum berat ketua geng motor pelaku kekerasan seksual
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023