Jakarta (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi empat nama kandidat yang diyakini berpeluang kuat mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).
“Prinsipnya, empat nama itu kerjanya bagus-bagus dan tentunya kompeten. Tetapi, keputusan akhir tentu menunggu dari KIM seperti apa,” kata Anggota Dewan Pembina PSI Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka saat ditemui pada sela-sela kegiatannya mendampingi safari politik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Keempat nama tersebut yakni Airlangga Hartarto usulan Golkar, Erick Thohir usulan Partai Amanat Nasional, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, dan Khofifah Indar Parawansa, saat ini Gubernur Jawa Timur.
PSI sejauh ini belum menentukan arah dukungannya untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, meskipun perwakilan partai sering hadir pada acara-acara deklarasi yang mendukung Prabowo maju sebagai calon presiden (capres).
“Kita tunggu saja,” kata Isyana singkat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep saat ditanya mengenai arah dukungan partainya untuk Pilpres 2024, mengatakan partainya belum membuat keputusan.
“Belum, belum, sabar,” kata Kaesang saat ditemui selepas berdialog dengan anak-anak muda di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin.
Di lokasi yang sama, saat dia ditanya mengenai kemungkinan apabila Gibran menjadi pendamping Prabowo, Kaesang mengatakan sebagai ketua umum partai dia harus mendengar aspirasi dari para kader.
“Kalau Pak Wali Kota (Gibran, red.) jadi cawapres, balik lagi saya harus fair, saya harus mendengar aspirasi seluruh teman-teman dari PSI di DPD, DPW, semuanya, karena kita mengambil ini keputusan bersama bukan karena saya dekat dengan Pak Wali Kota,” kata Kaesang.
Prabowo Subianto saat ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Demokrat.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Di Jawa Barat, Kaesang silaturahmi ke kiai dan santri di dua ponpes
Baca juga: Kaesang blusukan ke Kiaracondong kenalkan diri sebagai Ketum PSI
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023