pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu dalam meningkatkan kecepatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta William A. Sarana menilai usulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua tidak efektif untuk menekan polusi udara di ibu Kota.

"Wacana penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tersebut tidak akan efektif dan bukan kebijakan yang tepat," kata William kepada wartawan di Jakarta, Senin.

William menuturkan penerapan tersebut belum waktunya diterapkan, pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu dalam meningkatkan kecepatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum.

Selain itu, sambungnya, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum.

Dia menegaskan pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai pekerjaan rumah (PR) agar transportasi umum di DKI dan sekitarnya semakin lebih baik.

"Pada hari ini masih banyak wilayah di Jakarta yang belum terjangkau transportasi umum khususnya pinggiran Jakarta," tuturnya.

Selain itu dia juga menyoroti disinsentif untuk transportasi pribadi sebaiknya tidak diprioritaskan lantaran ada yang lebih penting bagi banyak masyarakat yakni adanya transportasi umum nyaman.

Harapannya, pemerintah mampu meningkatkan sarana dan prasarana bagi pengguna transportasi umum agar mau beralih dari kendaraan pribadi.

"Disinsentif untuk transportasi pribadi khususnya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah," tutupnya.

Sementara, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mengatakan pembatasan kepemilikan kendaraan dapat menjadi opsi dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta.

“Pengendalian jumlah kendaraan bermotor harus dilakukan karena jauh melebihi kapasitas jalan yang ada,” kata Justin di Jakarta, Jumat.

Adrian mengatakan pada 2022 tercatat jumlah kendaraan bermotor di DKI ini mencapai 26 juta unit lebih sehingga pembatasan harus dilakukan untuk menekan polusi udara dan juga solusi mengatasi kemacetan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan adanya peraturan ganjil genap yang diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.

“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Sigit pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Selasa (26/9).
Baca juga: Kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia
Baca juga: Ratusan "water mist" telah terpasang di 121 gedung Jakarta
Baca juga: Tilang uji emisi kembali berlaku mulai awal November

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023