Harapannya dari guru bisa memberi efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminta kepala sekolah untuk menangani laporan pelajar yang terlibat tawuran maupun terlibat pada kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum lainnya.

"Apabila terjadi atau mendapati anak berkasus kekerasan atau bullying, pembebasan (pelajar berhadapan hukum yang ditahan polisi) harus melibatkan kepala sekolah," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.

Tujuannya, agar sekolah dan anggota keluarga di rumah anak yang berhadapan hukum bisa memperoleh informasi terkait perbuatan pelajar di luar sekolah dan di luar rumah, dan ke depannya semua pihak bisa lebih awas dan turut merancang pembinaan terhadap anak secara bersama-sama.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi membenarkan telah menjalin komunikasi dengan kepala sekolah saat mendapati kasus anak pelajar melakukan kekerasan hingga menyiram air keras ke wajah korban berinisial DH (18) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat pada 23 September 2023.

Saat itu, kepala sekolah menengah kejuruan di Jakarta Pusat, tempat mengenyam pendidikan para pelaku, diminta untuk menindaklanjuti pengakuan yang dibuat oleh siswa kelas XII yang berinisial MY (18), MYS (18), DF (17), dan MSH (17) bahwa mereka telah menyiram air keras ke wajah DH.

"Kepala sekolah menyatakan akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pelaku yang terlibat, iya dikeluarkan. Harapannya dari guru bisa memberi efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Fauzan.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto mengatakan kesepakatan untuk melibatkan kepala sekolah dalam menangani laporan kenakalan remaja juga sudah diterapkan di kecamatan lain, yaitu Cilincing dengan Polsek Cilincing.

Di Cilincing, kata Purwanto, proses pemulangan anak berhadapan hukum yang ditahan di Mapolsek Cilincing juga harus melibatkan perwakilan lingkungan setempat atau RT/RW.

Purwanto juga mendorong setiap sekolah di Jakarta Utara untuk membentuk satuan tugas pengawasan, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Tim pengawas yang bersifat internal tersebut berisikan komponen dari Suku Dinas (Sudin) Pendidikan, orang tua, dan tim sosialisasi atau pembinaan.

Adapun fungsi tim tersebut harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan siswa. Sehingga siswa-siswi di sekolah mau terbuka melaporkan atau mengadukan apabila telah terjadi potensi kekerasan di lingkungannya.
Baca juga: Polisi tangkap enam remaja bersenjata tajam di Pasar Minggu
Baca juga: Sekolah di Jakarta Barat diminta laporkan murid terlibat tawuran
Baca juga: Jakbar cabut KJP Plus dua siswa karena terlibat tawuran

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023