Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Denny Handoko sebagai tersangka penghinaan terhadap Muhammad Misbakhun, dengan menyebut mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai perampok Bank Century.

"Untuk Benny Handoko sudah dibuatkan panggilan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Rikwanto mengatakan penyidik Subdirektorat cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan bagi Benny sebagai tersangka yang diagendakan pada pekan depan.

Rencananya, pemeriksaan Benny akan dilakukan pada Senin (25/5) atau Selasa (26/5).

Sebelumnya, mantan Anggota DPR RI Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012.

Benny Handoko dalam akun Twitter-nya @Benhan menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Misbakhun melaporkan Benny melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial.

Pelapor juga membawa cetakan pernyataan Benny melalui Twitter dan mencantumkan beberapa saksi untuk melengkapi bukti pelaporan.

Benny diduga melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Misbakhun mengaku sempat bertemu Benny, namun pihak terlapor berniat untuk mengklarifikasi ataupun meralat pernyataannya

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013