London (ANTARA News) - Komisi Eropa (European Commission - EC) memutuskan untuk menghentikan anti dumping proceeding terhadap impor produk pipa baja asal Indonesia ke pasar Uni Eropa (UE).
Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa Arif Havas Oegroseno kepada Antara London, Jumat mengatakan PT. Tri Sinar Purnama dituduh melakukan praktek dumping atas produk pipa baja (threaded tube or pipe cast fittings of malleable cast iron) yang diekspor ke Uni Eropa.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI Brussel telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan investigator Uni Eropa untuk memberikan informasi dan data yang dimiliki sehingga investigator Uni Eropa dapat melihat permasalahan secara utuh. Proses investigasi telah berlangsung sejak Juni 2012, demikian Dubes Arif Havas Oegroseno.
Hasil penyelidikan Komisi Eropa menunjukkan bahwa impor pipa baja asal Indonesia ke pasar Uni Eropa pada periode investigasi selama setahun hanya 2,5 persen dari keseluruhan impor produk sejenis ke Uni Eropa. Hal ini dipandang tidak mengakibatkan kerugian materiil pada industri Uni Eropa sebagaimana dituduhkan.
Keputusan ini ditetapkan dalam Council Implementing Regulation Uni Eropa Nomor 430/2013 tanggal 13 Mei 2013.
Keputusan Uni Eropa tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah Indonesia khususnya KBRI Brussel untuk melindungi akses pasar produk Indonesia di Uni Eropa.
Indonesia, katanya, juga perlu mempelajari secara komprehensif kebijaksan negara lain untuk mempertimbangkan gugatan anti dumping dan membawa kasus ke WTO. Indonesia adalah negara G20 dengan ukuran ekonomi yang besar sehingga perlu langkah tegas sesuai hukum internasional dalam menghadapi berbagai hambatan perdagangan internasional, demikian Dubes Havas.
(ZG)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013