Yang diperbolehkan hanya sebatas sosialisasi partai politik dan bacalegnya, tidak boleh memuat unsur ajakan memilih
Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Aries Mardiono mengingatkan para bakal calon legislatif (bacaleg) larangan ajakan memilih sebelum masa kampanye.
"Yang diperbolehkan hanya sebatas sosialisasi partai politik dan bacalegnya, tidak boleh memuat unsur ajakan memilih," kata dia di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: KPU Sukabumi targetkan angka partisipasi Pemilu 2024 di atas nasional
Terhadap keberadaan baliho bacaleg yang dinilai melanggar aturan, Aries mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan teguran secara tertulis.
Hal itu dilakukan lantaran belum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) alias belum sebagai peserta pemilu, sehingga hanya sebatas diberikan imbauan.
Aries pun berharap parpol dapat proaktif memberikan pemahaman kepada bacalegnya hingga nantinya ditetapkan sebagai peserta pemilu agar tidak mudah melakukan pelanggaran yang bisa berakibat sanksi.
Baca juga: Zulhas optimistis Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan tahapan kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Hingga saat ini KPU masih melakukan pencermatan rancangan DCT sebelum nantinya dilakukan pengumuman penetapan DCT untuk peserta Pemilu 2024.
KPU Kalsel menetapkan sebanyak 696 orang masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024 dengan proporsi 428 laki-laki dan 268 perempuan dari 18 partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Bali tindak pemasangan alat peraga kampanye di luar zona
Pewarta: Firman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023