Total nilai ekonomis produk yang dimusnahkan diperkirakan lebih dari Rp 2,7 miliar dengan total lebih dari seribu item dan 980 ribu buah produk,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kembali mendukung penuh upaya pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan untuk melindungi konsumen dalam pengawasan post-market yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Banten, Kamis.
"Total nilai ekonomis produk yang dimusnahkan diperkirakan lebih dari Rp 2,7 miliar dengan total lebih dari seribu item dan 980 ribu buah produk. Hal ini membuktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan aturan memerangi produk yang melanggar masyarakat dan negara Indonesia," kata Gita Wirjawan dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis.
Gita memaparkan bahwa produk-produk ilegal yang dimusnahkan kali ini terdiri dari obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai POM di Serang tahun 2012--2013.
Menurut Gita, terjaringnya produk-produk tersebut merupakan hasil kinerja nyata BPOM dalam mencegah dan membatasi peredaran obat dan makanan yang tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat.
"Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu memberikan dukungan penuh agar BPOM dapat terus meningkatkan kinerjanya," katanya.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen bertugas mengoordinasikan pelaksanaan perlindungan konsumen bersama dengan BPOM, Kementerian Pertanian, serta Ditjen Bea dan Cukai dan berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999.
Kemendag juga bertugas mengawasi produk nonpangan, sementara BPOM mengawasi produk obat dan pangan olahan, sedangkan Kementerian Pertanian bergerak di sektor pangan segar, dan Ditjen Bea dan Cukai bertindak di garda depan sebagai penghalang masuknya produk impor yang tidak sesuai ketentuan.
Sinergi yang telah terwujud di antara keempat institusi pemerintah tersebut juga didukung oleh seluruh Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta kepolisian. (*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013