Melalui revisi Undang-Undang (UU) Perkebunan, lahan perkebunan besar yang banyak memakan lahan pertanian padi akan coba dibatasi,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuziy mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mendesak diperlukan untuk membatasi ekspansi perkebunan besar atas lahan pertanian pangan pokok.
"Melalui revisi Undang-Undang (UU) Perkebunan, lahan perkebunan besar yang banyak memakan lahan pertanian padi akan coba dibatasi," katanya saat ditemui usai diskusi publik bertema "kartel dan mafia pangan" di Yogyakarta, Kamis.
Ia mengatakan luas lahan perkebunan besar seperti kelapa sawit, hingga saat ini telah melampaui lahan pertanian pangan. Saat ini lahan perkebunan sawit mencapai kurang lebih 9 juta hektare, sementara lahan pertanian padi masih 8,2 juta hektare.
Sehingga dengan demikian luasan lahan perkebunan besar itu, kata dia, telah mengancam keberlangsungan persediaan pangan nasional. Sebab, hingga saat ini banyak lahan pertanian pangan dipaksa diubah menjadi lahan perkebunan besar seperti kelapa sawit.
"Kalau perkebunan besar telah mengancam ketersediaan pangan nasional, maka tentunya perlu kita ambil sikap,"katanya.
Hal itu ditambah dengan semakin diperpanjangnya penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan pertanian untuk perkebunan sawit, yang diberikan kepada pengusaha. Pengusaha rata-rata merupakan pemilik perusahaan multinasional.
"Rata-rata pemilik perkebunan sawit adalah pengusaha perusahaan multinasional bahkan korporasi asing,"katanya.
Sehingga, menurut dia, dengan direvisinya UU Perkebunan, diharapkan petani tanaman pangan dapat kembali mendapatkan lahan. UU tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik antara petani pangan dan pengusaha terkait sengketa lahan.
Namun demikian, pasca otonomi daerah perizinan pemanfaatan lahan bergantung kepada keputusan pemerintah masing-masing daerah.
"Lagi-lagi tetap membutuhkan kebijakan pemerintah. Apabila pemerintah lebih memihak kepada kaum pengusaha perkebunan besar, maka swasembada pangan pada 2014 mustahil tercapai,katanya.
Saat ini, kata dia, RUU perkebunan telah berupa draft yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2013.
"Oleh karena itu kami meminta dukungan semua pihak untuk bisa meloloskan revisi UU Perkebunan untuk menyelamatkan lahan petani pangan,"katanya.
Dalam substansi UU Perkebunan, hanya berfokus pada pengaturan luasan perkebunan besar saja. UU tersebut, kata dia, tidak membahas mengenai sistem pengelolaan perkebunan.(*)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013