Jakarta (ANTARA) - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan bahwa pernyataan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) yang merekomendasikan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres), akan didiskusikan dengan partai koalisi.

"Saya terima masukan dari saudara-saudara dan akan saya bawa ke forum koalisi Indonesia Maju dan yang terpenting kita akan mencari yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Prabowo di Jakarta, Sabtu (7/10) malam.

Prabowo mengatakan bahwa dirinya paham keinginan generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik di Indonesia serta memiliki sosok yang benar-benar dapat mewakili pemikiran mereka.

Namun menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, dirinya merupakan bagian dari KIM sehingga perlu berdiskusi dengan ketua umum partai koalisi sebelum mengambil keputusan mengenai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Selain itu, ia mengatakan bahwa anggota KIM yang kini terdiri dari partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Gelora, PBB, dan Garuda, kemungkinan akan bertambah dalam waktu dekat

Insyaallah sebentar lagi akan ada yang menyusul dan kami akan menerima siapapun yang mendukung kami,” ucapnya.

Untuk diketahui, setelah mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo, Ketua Umum Samawi Muhammad Nahdy mengatakan bahwa Samawi mendukung Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon pendamping Prabowo.

“Kami berharap Pak Prabowo menggandeng Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presidennya jika nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres,” kata Nahdy.

Menurut dia, Prabowo merupakan sosok yang berdedikasi tinggi dan tegas, sementara Gibran merupakan pemimpin muda yang inovatif dan mengerti kebutuhan generasinya, sehingga kedua tokoh akan saling menguatkan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Samawi deklarasikan dukungan kepada Prabowo untuk Pilpres 2024

Baca juga: Prabowo sebut dukungan Samawi tambah semangat hadapi pilpres

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023