Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Diperiksa untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dalam kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharga Nugraha di Jakarta, Kamis.

Deddy yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama terakhir kali diperiksa sebagai saksi pada 14 Desember 2012.

KPK saat ini juga tengah menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara mengenai Hambalang untuk melengkapi berkas Deddy.

Juru Bicara KPK Johan Budi berharap BPK dapat segera menyelesaikan audit investigatif tersebut.

"Audit harus cepat supaya dapat ada kejelasan kerugian negara, tapi saya tidak tahu batas waktu auditnya hingga kapan," kata Johan pada Rabu (23/5).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor yang disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.***2***

(T.D017/B/Y008/C/Y008) 23-05-2013 11:35:21

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013