Jakarta, 23/5 (ANTARA) - Indonesia dan Uni Eropa sepakat melakukan penilaian bersama (joint assessment) terhadap mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada bulan April 2013. Penilaian bersama ini penting bagi Indonesia dan Uni Eropa dalam memberantas perdagangan kayu ilegal. Dalam penilaian bersama ini, Indonesia dan Uni Eropa akan bersama-sama melakukan penilaian terhadap struktur dan implementsi SVLK, mengevaluasi pelaksanaan SVLK, dan menilai skema lisensi FLEGT yang akan diterapkan nanti di lapangan. Penilaian bersama ini secara khusus akan melihat detail lembaga verifikasi, mekanisme akreditasi, prosedur verifikasi legalitas dan implementasinya, kontrol rantai pasokan, serta keterlibatan masyarakat.
Apabila penilaian bersama ini memberikan hasil positif, importir Uni Eropa akan mempunyai keyakinan penuh terhadap produk kayu Indonesia. Setiap ekpsor kayu tanpa sertifikat SVLK akan ditolak pasar Uni Eropa.
Penilaian bersama ini akan dilakukan di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan. Hasil penilaian akan diputuskan bersama. Kedua belah pihak sepakat bahwa penilaian bersama ini harus intens dan menyeluruh, sehingga memberi keyakinan yang kuat kepada pasar bahwa prosedur SVLK Indonesia adalah suatu penjaminan yang handal. Hal ini memerlukan komitmen terus - menerus dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menjamin efektivitas aplikasi SVLK.
SVLK merupakan sertifikat jaminan legalitas kayu. SVLK dibentuk untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu, bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance). Jaminan legalitas produk kayu harus dibuktikan dengan sistem yang dibangun dalam pergerakan kayu mulai dari hulu (asal bahan baku), sampai ke hilir (pemasaran hasil olahan). Industri harus dapat membuktikan dan meyakinkan konsumen bahwa bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang legal.
SVLK mulai diberlakukan secara efektif sejak tahun 2010 dan memperoleh kredibilitas tinggi. Indonesia telah mewajibkan eksportir produk kayu untuk memperoleh sertifikasi legalitas kayu sebelum melakukan ekspor melalui penerapan Dokumen V-Legal sebagai lisensi ekspor. Data dari Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) atau Licence Information Unit (LIU) Kementerian Kehutanan menunjukkan, hingga akhir April 2013, dokumen ekspor tersebut telah diterbitkan lebih dari 24.000 unit ke 139 negara tujuan, termasuk 26 negara Uni Eropa.
Banyak importir Uni Eropa memandang SVLK sebagai elemen yang sangat bagus dalam penjaminan status legal kayu Indonesia. Sejak European Union Timber Regulation (EUTR) berlaku efektif pada tanggal 3 Maret tahun 2013, produk kayu Indonesia telah banyak beredar di pasar Uni Eropa.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Ir. Sumarto, MM, Kepala Pusat Humas, Kementerian Kehutanan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013