Hingga menjelang akhir masa persidangan kedua pada April lalu, fraksi-fraksi sudah menyepakati penyelenggaraan pilkada secara serentak, tapi mekanisme dan formulasinya yang masih belum bulat,"
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI dan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Pilkada untuk menyepakati mekanisme dan formulasi penyenggarakan pilkada secara serentak di seluruh Indonesia.
"Hingga menjelang akhir masa persidangan kedua pada April lalu, fraksi-fraksi sudah menyepakati penyelenggaraan pilkada secara serentak, tapi mekanisme dan formulasinya yang masih belum bulat," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Pilkada Serentak untuk Kesejahteraan Daerah" yang diselenggarakan DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Emmanuel Babu Eha.
Menurut Agun, pada masa persidangan saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan untuk menyepakati dari beberapa opsi soal mekanisme dan formulasi penyelenggaraan pilkada secara serentak.
Agun menjelaskan, paling tidak ada tiga opsi yang berkembang saat ini yakni diselenggarakan serentak pada masing-masing provinsi serta digelar bersamaan berdasarkan hierarki yakni pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Pada opsi pertama, menurut Agun, formulasinya adalah penyelenggaraan pilkada secara serentak baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dalam satu provinsi.
"Itu artinya ada sebabanyak 33 kali penyelenggaraan pilkada. Jika setahun ada 12 bulan, maka setiap bulan ada tiga kali penyelenggraan pilkasa," katanya.
Kemudian pada opsi kedua, kata dia, diselenggarakan pilkada serentak secara hierarki yakni pemilihan digelar bersamaan di tingkat provinsi serta pilkada serentak tingkat kabupaten dan kota.
Pada opsi kedua ini, menurut dia, akan diselenggarakan pilkasa secara serentak sebanyak 485 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
"Ini memerlukan pengaturan secara efisien termasuk mengantisipasi eksesnya," katanya.
Sedangkan, pada opsi ketiga, diselenggarakan pemilu legislatif secara serentak serta pemilu eksekutif secara serentak.
Pada pemilu legislatif secara serentak untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Kemudian, pada pemilu eksekutif secara serentak yakni untuk memilih presiden, gubernur, serta bupati dan wali kota.
(R024/T007)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013