Baru saja penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan LHI,"

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita harta milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Baru saja penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan LHI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK di Jakarta, Rabu.

Mobil tersebut berjenis Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 147 MSI yang sebelumnya diparkir di area parkir gedung kantor DPP PKS.

"Sekarang mobilnya sudah dibawa ke KPK, posisinya di sebelah mobil LHI berjenis Mazda CX9," kata Johan.

Menurut dia, informasi mengenai mobil tersebut diperoleh lebih lambat dibandingkan dengan enam mobil yang sebelumnya sudah terlebih dulu disita oleh KPK.

Sebanyak enam mobil yang sebelumnya sudah disita oleh KPK, adalah Volkswagen Caravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yang merupakan sopir pribadi Luthfi.

Selain itu, Mazda CX9 dengan nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi, Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama sekretaris pribadi Luthfi yaitu Ahmad Zaki, Nissan Navarra yang mencatut nama ajudan Luthfi yaitu Rantala Sikayo, serta Pajero Sport dan Mitsubishi Grandis.

"Surat-surat kepemilikan mobil ini belum saya ketahui atas nama siapa, dan penyidik memperoleh informasi ini belakangan dari siapa saya juga tidak tahu," kata Johan.

Penyitaan mobil itu menjadikan total harta bergerak milik Luthfi yang disita oleh KPK berjumlah tujuh unit, sedangkan jumlah rumah diduga milik Luthfi yang disita KPK berjumlah lima unit, yaitu tiga rumah di Batu Ampar, Condet, satu unit di Jalan Raya Hj. Samali Pasar Minggu, dan satu unit dalam komplek `town house` di wilayah Kemanggisan.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Elizabeth, Juard, dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
(M048/M029)

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013