Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyatakan telah terjadi malaadministrasi prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang mengakibatkan sedikitnya 136 orang meninggal dunia setahun silam.
"Jadi ini jelas-jelas ada malaadministrasi dari sisi prosedur tentang perizinan," kata Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro, pada acara "Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan" di Jakarta, Jumat.
Menurut Johanes, penyelenggaraan pertandingan sepak bola bertajuk "Derby Jawa Timur" itu tidak memiliki perizinan yang jelas.
Ombudsman menemukan fakta yang menunjukkan bahwa beberapa perizinan atau rekomendasi pertandingan dibuat secara bersamaan atau belakangan.
"Bahkan persetujuan penyelenggaraan telah terbit saat permohonan masih dalam tahap proses," kata dia.
Dalam hasil pemeriksaan lainnya, Ombudsman juga mendapati fakta bahwa tidak terdapat kepastian mengenai kapasitas Stadion Kanjuruhan yang menjadi lokasi berlangsungnya pertandingan.
Hal itu dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan regulasi standar sarana dan prasarana yang mengatur mengenai daya tampung.
"Tidak terdapat juga pihak yang merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan jumlah penonton sesuai dengan daya tampung stadion," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM sampaikan rekomendasi satu tahun kerusuhan Kanjuruhan
Baca juga: Duka yang tak akan hilang, satu tahun Tragedi Kanjuruhan
Kondisi itu, menurut Johanes diperparah dengan kenyataan bahwa Stadion Kanjuruhan belum memiliki Serifikat Laik Fungsi yang menjadi salah satu persyaratan bangunan dan syarat menyelenggarakan kegiatan masyarakat.
Selain itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pada saat pertandingan, termasuk di dalamnya aparat keamanan tidak melaksanakan penugasan sesuai yang telah ditetapkan.
"Jadi jadi pelaksanaan tidak berjalan dengan rencana pengamanan," kata dia.
Pada 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan yang ditindak personel keamanan dengan menembakkan gas air mata hingga mengakibatkan sedikitnya 136 orang meninggal dunia.
Sejumlah pihak telah mendapatkan sanksi hukum, termasuk dua orang aparat kepolisian, yakni mantan Kepala Satuan Sampata Kepolsiian Resor Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya dihukum masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Menpora tinjau Stadion Kanjuruhan dan sampaikan doa untuk korban
Baca juga: Keluarga dan Aremania doa bersama peringati setahun Tragedi Kanjuruhan
Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023