Memang ada rencana, kita sudah mengajukan kepada OJK untuk penambahan dan perubahan sedikit mengenai susunan direksi
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan finansial teknologi peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) berencana menambah dua bangku direksi dan satu posisi komisaris independen, buntut kasus yang menyeret perusahaan belakangan.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan penambahan posisi tersebut akan segera diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Memang ada rencana, kita sudah mengajukan kepada OJK untuk penambahan dan perubahan sedikit mengenai susunan direksi,” kata Bernardino saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dino menjelaskan dua direksi baru dan komisaris independen bertujuan untuk memperketat audit dari operasional desk collection (DC) AdaKami.
Komisaris independen yang ditunjuk nantinya berasal dari sosok di luar industri. Cara itu dilakukan untuk membantu perusahaan dalam memberikan pandangan lain dan memastikan perusahaan menaati peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca juga: AdaKami masih belum menemukan identitas terduga nasabah bunuh diri
Baca juga: Investigasi AdaKami temukan adanya agen penagihan yang melanggar SOP
Diketahui, AdaKami terlibat kasus dugaan adanya nasabah yang bunuh diri lantaran menerima teror dari debt collector AdaKami.
Informasi tersebut beredar melalui unggahan akun @rakyatvsoinjol di aplikasi media sosial X (sebelumnya Twitter).
Akun tersebut menyebarkan informasi bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
Hingga sejauh ini, perusahaan masih belum menemukan identitas terduga nasabah yang melakukan bunuh diri.
Dino mengatakan perusahaan masih menunggu informasi identitas korban, seperti nama lengkap dan KTP, dari pihak yang memviralkan kasus ini. Namun, meski sudah tiga minggu berlalu, AdaKami masih belum menerima respons.
Perusahaan juga masih membuka layanan laporan masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id dengan subjek ‘Lapor Bukti’.
Untuk selanjutnya, sambung Dino, investigasi kasus akan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
“Selanjutnya pihak Bareskrim akan melanjutkan sendiri proses investigasinya berdasarkan kewenangannya sesuai amanat undang-undang yang berlaku, di mana AdaKami tidak berhak untuk mengintervensi proses investigasinya,” ujar Dino.
Baca juga: OJK meminta AdaKami klarifikasi informasi di sosmed
Baca juga: AdaKami akan tempuh jalur hukum terkait dugaan nasabah yang bunuh diri
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023