RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh pihak-pihak yang anti tembakau. Kepentingan nasional jelas akan terganggu.

Jakarta (ANTARA) - Kalangan legislatif menilai pasal-pasal pengamanan zat adiktif di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) dapat mengancam ekosistem pertembakauan nasional

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan aturan tersebut sarat dengan agenda internasional, yakni agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)yang dirancang untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau yang bersifat pelarangan total.

Jika dilihat dari klausul aturan yang ada di RPP, lanjutnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, fokusnya itu pelarangan total bukan pengendalian sehingga jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri.

"RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh pihak-pihak yang anti tembakau. Kepentingan nasional jelas akan terganggu,” ujar Misbakhun.

Baca juga: Gapero minta pembahasan RPP Produk Tembakau dipisah dari UU Kesehatan

Misbakhun juga mempertanyakan tentang banyaknya pelarangan produk tembakau di RPP Kesehatan, salah satunya dalam aktivitas jual beli produk tembakau yang diatur dalam RPP tersebut.

Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut mendiskriminasi bagi ekosistem pertembakauan dan akan berdampak pada 6 juta warga.

Oleh karena itu, lanjutnya, KADIN Jatim bersama 38 asosiasi pertembakauan mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RPP Kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan.

"Perumusan kebijakan tembakau harus dilakukan secara arif, adil, bijaksana, dan melibatkan pemangku kepentingan terdampak sehingga peraturan yang dihasilkan bisa dilaksanakan secara implementatif dan komprehensif,” ujar Adik.

Baca juga: Pakar hukum: RPP pengaturan zat adiktif pertimbangkan seluruh aspek

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menegaskan industri hasil tembakau adalah industri padat karya dan padat regulasi. Saat ini, ada lebih dari 500 peraturan bagi industri hasil tembakau dengan mayoritas adalah pembatasan (89,6%).

Ia merinci ada 341 aturan di tingkat kabupaten/kota dan 259 dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota.

“Dan sekarang ditambah lagi dengan pengaturan seperti RPP yang penuh larangan dan membuat tumpang tindih. RPP akan membuat industri hasil tembakau makin terpuruk. Kami mohon pemerintah mengevaluasi RPP ini,” tutupnya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023