Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan ada tempat berbentuk gudang yang menyimpan kendaraan yang sudah dipotong-potong di Kampung Cioda, Kelurahan Candaliu, Kecamatan Rancanungur,"
Bogor (ANTARA News) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bogor menangkap dua tersangka tindak kejahatan "kanibal" kendaraan bermotor di wilayah Kampung Cioda, Kelurahan Candaliu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan ada tempat berbentuk gudang yang menyimpan kendaraan yang sudah dipotong-potong di Kampung Cioda, Kelurahan Candaliu, Kecamatan Rancanungur," kata Kepala Polisi Resor Bogor AKBP Asep Safrudin di Bogor, Rabu.

Kapolres menyebutkan bahwa di dalam gudang tersebut aparat Kepolisian Resor Bogor menemukan banyak barang bukti berupa kendaraan yang sudah dipotong-potong, aksesoris mobil, interior, kaca mobil dan masih banyak lagi.

Menurut Kapolres, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan kendaraan hasil curian yang dijual dengan cara dipotong-potong yang dikenal dengan istilah kanibal kendaraan.

Di lokasi petugas juga mengamankan dua orang yang saat penangkapan berada di lokasi penangkapan.

"Di tempat kejadian ada dua orang yang kita amankan, saat ini masih kita dalami peran mereka di lokasi," ujar Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan menyebutkan kronologis penangkapan dilakukan Senin (20/5) setelah mendapatkan laporan dari warga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisal MI dan SBR yang sedang membawa barang hasil kejahatan dengan menggunakan satu unit truk yang direncanakan akan dibawa ke daerah Semarang.

"Saat kita periksa, kedua orang ini tidak tahu siapa yang akan menerima barang kiriman yang dibawanya. Meraka hanya diberi nomor telepon genggam seseorang bernama Tris di daerah Krapyak Semarang," ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MI menerangkan, pada hari penangkapan ketika dirinya sedang mangkal di Full Bis Hiba Kleder bersama SBR didatangi oleh dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor yang menawarkan ada muatan berupa bak mobil L 300 berikut kepalanya ke daerah Kerapyak Semarang.

"Mereka ditawarin ongkos sebesar Rp1.400.000 dengan lokasi barang yang akan diangkut ada di Parung, Kabupaten Bogor," kata Kasat.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamabkan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah tebeng belakang, dua pasang pintu Carry, satu pasang pintu mobil L300, dua buah bemper mobil Carry, dua buah tangkai mobil Carry, dua pasang jok, satu buah kabin dan manipul serta satu unit kendaraan roda empat merk Mitshubisi Pick Up warna hitam dengan nomor rangka MHMT 120SP 5R078184 dan nomor mesin 4G17C1Y0304.

"Kita sudah melakukan kroscek kendaraan ini melalui nomor rangka dan mesinnya diketahui kendaraan ini milik wilayah Sukabumi, akan ditelusuri apakah ada yang kehilangan mobil ini ke Polres Sukabumi," kata Kasat.

Tindak pidana pencurian dan membeli, menukar, menerima, gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang hasil kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun dan 481 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. (KR-LR/F002)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013